DPR DESAK BPK TINGKATKAN KINERJA TEMUAN PENYIMPANGAN KEUANGAN
21-04-2009 /
LAIN-LAIN
DPR mendesak BPK meningkatkan kinerjanya dalam menemukan temuan penyimpangan keuangan di lembaga negara baik pusat maupun daerah.
“Bagaimana kerja keras BPK menemukan temuan-temuan penyimpangan yang dilimpahkan tetapi hanya 35% yang diselesaikan,â€kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Panda Nababan.
Menurut Panda, dari hasil penyelesaian ganti rugi sebesar 35% dari total kerugian Negara/ Daerah baru sebesar 30.431 kasus
Panda mengatakan, dari paparan Ketua BPK terdapat kalimat yang menyatakan Pemerintah tidak serius menangani penyimpangan keuangan. “Boleh dijelaskan maksudnya apa ini, karena rakyat melihat pemerintah telah bersungguh dalam menjalankan programnya,â€katanya saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung Nusantara II, Selasa, (21/4).
Ia menambahkan, masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah, mengingat proses Eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian Negara/ daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah.
Dengan kata lain, papar Panda, optimalisasi penyelesaian ganti kerugian Negara/ Daerah ditentukkan oleh kesungguhan Pemerintah dalam menyikapi penyelesaian kasus-kasus kerugian Negara/ Daerah.
Pada paparanya, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, dalam IHPS II tahun 2008, tindak lanjut hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat samapi dengan semester II 2008 menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi yang telah ditindak lanjuti sesuai saran, atau rekomendasi sebanyak 7.062 senilai Rp52 Triliun atau 24%.
Pada tahun anggaran 2008, terangnya, LHP BPK yang mengandung unsur tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang terdiri dari 31 LHP meliputi 30 meliputi 40 kasus senilai Rp.3,67 triliun dan USD 26,37 juta.
Rinciannya sebagai berikut, laporan kepada kepolisian RI sebanyak satu LHP dan kepada Kejaksaan sebanyak enam LHP terdiri dari tiga kasus senilai Rp84,42 miliar serta kepada KPK sebanyak 24 LHP terdiri dari 37 kasus senilai Rp3,59 triliun setara dengan USD 26,37 juta.
Pada kesempatan tersebut, Syaifullah Ma’sum meminta klarifikasi terhadap statement Ketua BPK yang mengatakan DPR seringkali mengabaikan ketentuan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“BPK Laporannya biasanya bersifat Kuantitatif menyangkut soal angka-angka tetapi pada pada paragraph terakhir ini laporannya sudah masuk kepada wilayah yang sifatnya lebih kulitatif,â€terang Syaifullah Ma’sum dari PKB
Dia menambahkan pembentukkan DOB merupakan domain bersama Pemerintah dan DPR. “Saya mohon klarifikasi atas statetment ini karena kualitatif dan setahu saya sudah ada evaluasi dari Departemen Dalam Negeri mengenai DOB, Jadi tidak boleh kita biarkan BPK masuk wilayah evaluasi lembaga atau instansi lain,â€tambahnya. (si/ocil)